Memuat...

Memuat...

Bersinar (BERsama SIgit-Nurlisa Adil sejahteRa)


Senin, 22 Maret 2010

Fatwa, Dapat Kurangi Jumlah Perokok

Fatwa haram rokok bagi umat islam yang dikeluarkan Muhammadiyah dipastikan dapat mengurangi jumlah pecanduk rokok yang ada di Indonesia saat ini. Namun dengan catatan, fatwa tersebut harus disampaikan dengan alasan yang benar. Karena fatwa ini sifatnya penyadaran, yang tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), H.Muhammad Nuh, MSP mngatakan, dirinya menyambut baik adanya fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah tersebut. Karena ini bertujuan untuk melakukan perbaikan bagi masyarakat, supaya terhindar dari efek buruk dari merokok tersebut.

"Ini sikap bagus yang harus direspon baik oleh semua kalangan, termasuk pemerintah," ujarnya di Medan, Rabu (10/3) .

Karena dengan fatwa ini, minimal telah ada landasan hukum moral bagi masyarakat untuk mengambil sikap terhadap rokok ini. Memang secara riel fatwa ini tidak memiliki kekuatan untuk dipaksa dalam aplikasinya, tapi minimal dapat dijadikan kekuatan hukum moral. "paling tidak dengan fatwa ini, masyarakat mendapatkan pengarahan dan aturan moral," katanya.

Ditambahkannya, fatwa ini bertujuan baik untuk itu pemerintah juga bisa merespon secara positif. Salah satunya yaitu dengan membuat peraturan daerah (Perda) terkait larangan merokok ini, terutama ditingkat kabupaten/kota.

"Pada periode lalu, memang pernah diajukan pembahasan Perda larangan merokok ini ditingkat provinsi. Namun sepertinya kurang efektif karena sekarang sudah berlaku otonomi daerah sehingga implementasinya untuk kebaikan masyarakat akan sulit dilakukan. Jadi akan lebih efektif jika memang ingin dibuat perda, dilakukan ditingkat kabupaten/kota saja," paparnya.
Rabu, 10/3/2010/Ukhti

Baca Selengkapnya...

Promosi Makanan Khas Melalui Air Lines Sangat Efektif

Salah satu cara yang paling efektif untuk mempromosikan pariwisata, termasuk pariwisata kuliner berupa makanan khas yang ada di Sumut khususnya Kota Medan adalah dengan menghimbau agar air lines yang menuju atau dari Medan dapat menyediakan makanan khas/tradisional Sumut dan Medan.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Timbas Tarigan, A.Md mengatakan, efektifitas pengunaan air lines untuk melakukan promosi tersebut karena pada umumnya wisatawan baik lokal maupun internasional lebih sering menggunakan angkutan udara untuk melakukan perjalanan.

"Rata-rata penumpang pesawat itukan wisatawan, jadi dengan memperkenalkannya lebih dulu dipesawat, maka para wisatawan ini diharapkan akan lebih mengenal dan menyukai makanan khas yang ada," ujarnya di Medan, Selasa (9/3).

Untuk itu, pihaknya sangat menghimbau agar air lines yang ada, baik yang menuju Medan maupun ke luar Kota Medan melalui Bandara Polonia. Dapat menyediakan makanan khas Sumut atau Medan kepada para penumpang.

"Medan kan terkenal dengan wisata kulinernya, jadi seharusnya seluruh pihak yang terlibat dalam pariwisata harus mempopulerkannya. Termasuk air lines ini," ucapnya.

Sedangkan saat ditanya perlukah adanya regulasi khusus yang mengatur hal tersebut. Timbas Tarigan, A.Md menyatakan, hal itu bisa saja diperlukan supaya penerapannya lebih tegas diatur. Namun karena air lines ini lintas provinsi maka untuk membuat regulasinya merupakan wewenang pemerintah pusat dan itu memerlukan waktu yang lama.

"Makanya untuk saat ini, mungkin yang dapat dilakukan adalah sebatas himbauan untuk peran serta air lines dalam menunjang pariwisata di Indonesia, termasuk pariwisata kuliner," paparnya.
Selasa, 9/3/2010/Ukhti

Baca Selengkapnya...

Tidak Akan Ada "Ban Serap" Dipasangan Bersinar

Tidak hanya membuka peluang tokoh perempuan untuk dapat membuktikan kemampuannya sebagai pemimpin dengan menetapkan Ir. Hj. Nurlisa Ginting, M.Si sebagai bakal calon (balon) Wakil Walikota Medan yang dipasangkan dengan Sigit Pramono Asri, SE. Namun juga dapat dipastikan tidak akan ada istilah "ban serap" bagi pasangan yang memiliki selogan bersinar (bersama Sigit - Nurlisa Medan sejahtera) jika nantinya pasangan ini terpilih memimpin Kota Medan periode 2010 - 2015.

Balon Walikota Medan, Sigit Pramono Asri,SE menyatakan, pihaknya memastikan tidak akan ada ban serap nantinya, jika ia dan Nurlisa terpilih sebagai Walikota/Wakil Walikota Medan lima tahun kedepan. Karena walaupun wakil walikota medan yang menjadi pasangannya adalah perempuan, tapi Nurlisa tetap memiliki kelebihan sebagai seorang birokrat handal yang dapat melengkapi sosoknya sebagai politisi.

"Jika terpilih, kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing. Tidak akan ada ban serap atau sebatas pelengkap pada pasangan Bersinar ini. Karena kami terpilih bukan hanya disebabkan karena masyarakat memilih saya saja, tapi mungkin juga ada yang disebabkan karena Bu Nurlisa. Jadi kami akan sama-sama bekerja dan saling melengkapi sesuai yang dipercaya masyarakat," ujarnya disela-sela acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan 1 jam lebih dekat bersama Sigit Pramono Asri, di Kantor DPC PKS Medan Kota Jalan Pelajar Medan, Minggu (7/3).

Menurut Sigit Pramono Asri, SE, kemampuan Nurlisa yang berpengalaman di bidang birokrasi, dan akademisi akan betul-betul diberdayakan nantinya jika ternyata masyarakat Kota Medan memberikan kepercayaan pada pasangan Bersinar ini memimpin Kota medan lima tahun kedepana.
"Saya sudah lama mengenal sosok Nurlisa Ginting, ia tidak hanya sebatas sebagai konseptor tapi juga mampu bekerja keras untuk menjalankan konsep yang telah dibuatnya. Jadi potensi ini akan sangat sia-sia kalau tidak dimanfatkan untuk kemajuan Kota Medan," katanya.

Karena tujuan pihaknya maju pada Pilkada Medan dan menjadi bagian dari birokrasi di Pemko Medan adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Medan. Dimana secara umum ada dua masalah terbesar di Medan, yaitu kurang berkualitasnya pelayanan publik yang diberikan dan pembangunan infrastruktur yang belum merata.

"Nurlisa hampir 10 tahun berkecimpung di birokrasi, jadi pasti akan mampu menjembatani birokrasi yang ada di Kota Medan. Sehingga pelayaan yang bermasalah bisa diperbaiki," ujarnya.

Selain itu, sosok Nurlisa juga sangat dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan para investor baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan kemampuannya diharapkan akan mampu mendatangkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Medan. Sehingga berbagai pembangunan medan dapat dilaksanakan.

"Saya yakin kami akan bisa saling melengkapi. Karena saya berfikir makro, dan dia (Nurlisa) berfikir lebih detail," katanya.

Jadi, keputusan partai untuk memasangkan dirinya dan Nurlisa sebagai Walikota/Wakil Walikota Medan pada Pilkada Medan 12 Mei mendatang, ujar balon Walikota yang diusung empat partai islam ini, yaitu PKS, PBB, PBR dan PKNU, merupakan suatu keputusan yang tepat. "sebagai kader partai, saya harus cepat beradaptasi, dan menunjukkan kalau saya mampu menerima amanah yang diberikan," ucapnya.
Minggu, 7/3/2010/Ukhti

Baca Selengkapnya...

Manajemen PDAM Tirtanadi Harus Ditingkatkan dan Diaudit

Mengatasi krisis air yng terjadi dibeberapa wilayah di Kota Medan, maka yang hal utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan profesionalisme PDAM Tirtanadi dan melakukan pengauditan secara menyeluruh.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, H. Hidayatullah,SE, kurangnya kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi, dibuktikan dengan adanya beberapa wilayah yang tidak maksimal mendapatkan pelayanan air seperti mati pada waktu tertentu atau kotor. Ini merupakan bentuk ketidak profesionalan PDAM. Untuk itu, harus segera dilakukan perbaikan manajemen PDAM.

Ketidak profesionalan PDAM Tirtanadi ini juga terkait alasan minimnya sumber air bersih yang ada saat ini. Karena seharusnya sebagai BUMD, PDAM Tirtanadi harus mampu memperhitungkan berapa jumlah sumber air yang ada dengan perbandingan jumlah konsumen. Namun nyatanya kan tidak, jumlah air tetap terbatas, sedangkan konsumen terus ditambah.

"Buktinya, tarif air sudah dinaikkan. Tapi nyatanya debit air yang dialirkan ke konsumen semakin kecil. Ini menunjukkan bahwa terjadi pertambahan konsumen disatu sisi, tidak diikuti dengan penambahan sumber airnya," terangnya di Medan, Jumat (5/3).

Ini juga disebabkan karena PDAM Tirtanadi hanya mau mengejar penghargaan-penghargaan yang mencakup soal pelayanan. Sehingga mereka hanya mengejar penambahan jumlah konsumen saja, tapi tidak melihat sumber air yang ada.
"Seharusnya dengan sumber air yang terbatas, PDAM harus mampu tidak melakukan penambahan jumlah konsumen. Sampai ada penambahan debit baru," ujarnya.

Bukti ketidak profesionalan PDAM Tirtanadi dibuktikan dengan besarnya tingkat kebocoran mencapai 24 persen, yang artinya ada air yang hilang ditengah jalan pada saat penyaluran. Sehingga ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan air, namun karena ada kebocaran jadi tidak dapat disalurkan. "Ini yang menyebabkan masyarakat tidak kebagian air," katanya.

Ditambahkannya, jika dilihat secara komprehensif. Maka PDAM Tirtanadi seharusnya juga perlu diaudit secara menyeluruh, namun hal itu memerlukan waktu yang lama. "Selama ini audit akuntan publik memang ada, tapi pelayanan tetap terus dikeluhkan. Makanya perlu ada data pembanding," ucapnya.

Sebenarnya, dalam rangka memaksa PDAM ini profesional. Pihaknya sudah mengajukannya usulan pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM agar memuat pasal perlindungan konsumen sehingga ada hak dan kewajiban yang berimbang antara PDAM dan konsumen. selama inikan konsumen punya hak dan kewajiban, begitu juga PDAM. Namun persoalannya, ketika PDAM tidak melaksanakan kewajibannya, konsumen tidak bisa apa-apa. Sebaliknya konsumen tidak bisa laksanakan kewajibannya, maka aliran langsung diputus.

"Kalau kita ingin ada kebijakan yang seimbang, seharusnya untuk konsumen-konsumen yang tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal seperti mati air atau sejenisnya, maka harus diganti rugi oleh PDAM. Sehingga dengan cara ini maka otomatis PDAM tidak akan mau memberikan pelayanan yang sembarangan lagi," paparnya.

Jika sudah diatur secara tegas dalam Perda, maka secara alamiah akan memaksa PDAM Tirtanadi untuk bertindak profesional. Namun persoalannya, DPRD periode 2004 - 2010 tidak setuju tentang hal itu. Karena pembahasannya diindikasi ada apa-apanya dan sangat kilat.
"Kedepan, sebaiknya Komisi C DPRD Sumut yang ada sekarang dapat memperbaiki hal tersebut dengan memasukkan pasal perlindungan konsumen tersebut kembali dalam Perda," ucapnya.

Jika profesionalisme PDAm Tirtanadi tidak dapat diperbaiki, maka jalan satu-satunya adalah dengan melakukan penggantian direksi. Kalau tidak, maka berbagai masalah yang ada jadi kesalahan Pemprovsu. Karena Tirtanadi ini kalau tidak segera dibenahi akan bisa tiba-tiba koleps saja, karena kelemahan selama ini terus ditutup-tutupi. "Makanya seharusnya juga dilakukan audit konfrehensif PDAM ini," katanya.

Sedangkan terkait penghargaan yang didapat PDAM Tirtanadi selama ini, bisa saja direkayasa. Karena pemberinya belum tentu kredibel. Dimana faktanya selama ini penghargaan terus didapat, tapi konsumen tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.
"Karena di PDAM juga ada KKN. Juga menyebabkan banyak perawatan yang tidak dilakukan sesuai scedule," katanya.
Jumat, 5/3/2010/Ukhti
Baca Selengkapnya...

Minggu, 28 Februari 2010

Status Lahan UPT RSK Pulau Sicanang Belum Jelas

Status lahan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Rumak Sakit Kusta (RSK) Pulau Sicananang di Medan Belawan yang mulai berdiri sejak 1914 ternyata belum jelas sampai sekarang. Karena lahan yang awalnya milik Cong Afie tersebut ternyata belum jelas sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Timbas Tarigan, A.Md mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak RSK Pulau Sicanang, ternyata status lahan rumah sakit milik Pemprovsu tersebut belum ada kejelasan. Karena selama ini, penyerahan penggunaan lahan yang awalnya milik Cong Afie ke Pemprovsu tersebut hanya dilakukan secara lisan pada tahun 1970-an tanpa ada bukti administrasi yang jelas.
"Makanya sampai sekarang status lahan 13 hektar tempat berdirinya RSK tersebut belum ada kepastian, apakah milik Pemprovsu atau bukan karena buktinya belum legkap," ujarnya, Rabu (24/2).

Untuk itu, Komisi E DPRD Sumut merekomendasikan agar pengelola RSK Pulau Sicanang dapat segera mengurus dan memperjelas status kepemilikan lahannya. Karena dengan letaknya yang padat dengan penduduk, maka sangat strategis untuk dilakukan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) milik Pemprovsu.

"Kalau memang status lahanya jelas, kami berencana untuk mengubah RSK tersebut sebagai RSU. Karena Pemprovsu kan gak punya RSU selama ini padahal masyarakat sangat membutuhkannya," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut tersebut.

Sedangkan untuk RSK Pulau Sicanang sendiri, dengan melihat jumlah pasien yang hanya sekitar 40 orang dan berdasarkan data statistik Pemprovsu juga jumlah penderita kusta di Sumut terus mengalami penurunan. Maka RSK tersebut akan lebih efektif untuk digabung dengan RSK di Sergai.
"Dengan kemampuan medis yang ada sekarang, tidak hanya RSK yang mampu menangani penderita kusta. Tapi RSU juga telah mampu," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kondisi RSK Pulau Sicanang saat ini juga tidak sepenuhnya menangani penderita kusta saja. karena dilokasi yang sama ternyata juga ada pondokan yang menampung sekitar 112 kepala keluarga mantan penderita kusta yang tidak mau kembali ke keluarganya dengan alasan bahwa masyarakat sulit untuk menerima kehadiran mereka.

"Kalau kondisinya seperti inikan lebih banyak biaya yang dikeluarkan untuk penghuni pondokannya. Padahal seharusnya mereka telah menjadi tanggungjawab Dinas Sosial," paparnya.

Selain itu, sekitar 50 persen dari 112 kepala keluarga yang ada di pondokan tersebut merupakan warga Aceh. Untuk itu, karena Aceh juga kabarnya akan membangun RSK. Maka dapat dilakukan koordinasi antara pihak Dinkes sumut dan Aceh. Sehingga warga Aceh yang ada di pondokan RSK Pulau Sicananang dapat dipulangkan.
"Anggaran dari APBD Sumut sebesar Rp 3,8 miliar hanya dihabiskan untuk menyediakan kebutuhan makan saja, padahal informasinya para mantan penderita penyakit kusta ini sudah ada yang mampu mandiri," terangnya.
Rabu, 24/2/2010/Ukhti
Baca Selengkapnya...

Selasa, 23 Februari 2010

Ketidak Sepahaman Pemda Labuhan Batu dan Labusel, Korbankan 43 PNS

Ketidak sepahaman Pemerintah Daerah (Pemda) Labuhan Batu dengan daerah Pemekarannya yaitu Labuhan Batu Selatan (Labusel) telah mengorbankan 43 Pegawai Negeri Sipil(PNS) lulusan 2008 lalu. Pasalnya, sejak aktif bekerja dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada November 2009 lalu, mereka belum menerima gaji yang menjadi haknya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Hj. Nur Azizah Tambunan, S.S mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari 43 PNS yang lulus dari seleksi CPNS formasi 2008 lalu di Labuhan Batu, namun karen ada pemekaran daerah maka ditempatkan di Labusel. Mereka mengeluhkan belum diberikannya gaji yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai PNS yang mayoritas berprofesi sebagai guru tersebut.

"Padahal mereka diangkat dan ditempatkan berdasarkan keputusan Menteri Aparatur Negara, dan sudah aktif bekerja sejak November 2009 lalu. Seharusnya mereka berhak untuk mendapatkan gaji yang berasal dari APBD," ujarnya, Rabu (17/2).

Dari informasi yang disampaikan, alasan belum dibayarnya gaji ke 43 PNS tersebut oleh Pemda Labusel karena SK mereka merupakan SK untuk PNS di daerah induk (Labuhan Batu). "Para PNS ini sudah mempertanyakan masalah ini ke BKD, Sekda dan DPRD Labusel. Tapi beleum ada kejelasan," katanya.

Kalaupun mereka memiliki SK untuk kabupaten Induk, terang Hj. Nur Azizah, S.S tapi seharusnya gaji mereka tetap dapat dibayar. Karena 43 PNS tersebut diangkat berdasarkan keputusan Menteri Aparatur Negara, dan sudah menunaikan kewajibannya selama ini. Jadi kalau mereka ditempatkan di daerah pemekaran, beartikan seharusnya secara otomatis tanggungjawab untuk membayar gaji mereka juga sudah include pada daerah pemekaran tersebut. "Tenaganya digunakan, tapi hak mereka tidak diberikan. Ini kan namanya penjaliman," ujarnya.

Sedangkan berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan kabupaten induk (Labuhan Batu), memang ada wacana jika ke - 43 PNS tersebut akan ditarik ke Labuhan Batu. Namun gaji mereka yang sudah bekerja sejak November 2009 lalu tetap tidak akan dibayar. Karena mereka akan digaji berdasarkan SK revisi yang akan di buat Pemda Labuhan Batu.

"Jangan hanya karena adanya ketidak sepahaman antara daerah induk dan daerah pemekaran jadi mengorbankan para PNS ini kan. Karena mereka sudah sah sebagai PNS, bearti haknya juga harus diberikan," katanya.Karena pada dasarnya, ke - 43 PNS tersebut tidak menolak untuk ditempatkan dimana saja. Selama ada kejelasan terhadap nasib mereka dan gaji sejak November 2009 lalu tersebut dibayar. "Selama ini kami juga sulit untuk lakukan koordinasi. karena baik Pemkab Labuhan Batu maupun Labusel sama-sama tidak kooperatif," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pemda di kedua daerah ini dapat segera menyelesaikan masalah yang ada. Jangan nasib PNS tersebut dikatung-katung. "Ini sebenarnya bisa diselesaikan, buktinya Labuhan Batu Utara (Labura) tidak ada masalah. Padahal PNS yang bersetatus sama juga ada," paparnya. Rabu, 17/2/2010/Ukhti
Baca Selengkapnya...

Gubsu Jadi Pj Walikota Medan Mendagri Ambil Tindakatan Gegabah

Tindakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengangkat Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai penjabat (Pj) Walikota Medan mengantikan Rahudman Harahap yang mengundurkan diri karena ikut dalam Pilkada Medan merupakan tindakan yang sangat gegabah. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sumut, Bapak Timbas Tarigan, A.Md di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/2).

Menurut Timbas Tarigan, A.Md, tindakan pengangkatan Gubsu sebagai PJ Walikota Medan merupakan kesalahan besar yang dilakukan Mendagri. Pasalnya, pegangkatan tersebut dapat menganggu netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Medan. karena Syamsul Arifin tidak hanya menjabat sebagai Gubsu, namun juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golkar Sumut yang juga mengusung salah satu pasangan bakal calon (balon) walikota/wakil walikota Medan yaitu Rahudman harahap - Dzulmi Eldin.
"Bagaimanapun Syamsul Arifin ini kan tidak hanya Gubsu, tapi dia juga pimpinan salah satu parpol yang juga mengusung pasangan balon. Jadi pasti menganggu netralitas Pilkada Medan," katanya.

Selain itu, pengangkatan ini juga telah melanggar peraturan yang ada. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 132 menyatakan bahwa penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan Gubsu bukan berasal dari PNS.
"Ini berartikan ada aturan yang ditabrak dengan adanya pengangkatan ini," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Timbas Tarigan, A.Md, tanggung jawab Syamsul Arifin sebagai Gubsu yang membawahi 33 kabupaten/kota selama ini juga sudah cukup merepotkan. Jadi dengan adanya tugas baru sebagai Pj Walikota Medan tersebut, akan dapat menimbulkan diskriminasi terhadap kabupaten/kota lainnya. "Seharusnya Gubsu cukup konsentrasi untuk merealisasikan visi - misinya untuk seluruh kabupaten/kota di Sumut. tapi kalau seperti ini kesannya kan mau tidak mau Gubsu hanya akan fokus pada Medan saja. Ini kan bisa menimbulkan kecemburuan diantara kabupaten/kota lain," paparnya.

Untuk itu, sebaiknya jabatan Pj Walikota Medan tersebut diserahkan Gubsu pada staf jajaran di bawahnya. Karena Ia yakin pasti masih banyak pejabat di Sumut ini yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang cukup baik untuk ditunjuk sebagai Pj Walikota Medan.

Ditambahkan Timbas Tarigan, A.Md, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap pengunduran diri yang dilakukan Rahudman untuk dapat maju sebagai salah satu balon pada Pilkada Medan mendatang. karena jika memang telah memiliki niat untuk maju, seharusnya dari awal sebelum menerima jabatan tersebut ia mengetahui secara pasti konsekuensi yang harus dihadapinya yaitu menjalankan pemerintahan dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada Medan. "Kalau memang mau maju, kenapa menerima jabatan tersebut. jangan sampai penerimaan ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengambil kepentingan politik pribadi," paparnya.
16/02/10, Ukhti
Baca Selengkapnya...